Penyediaan air bersih di Kabupaten Brebes dilakukan sejak pada zaman Pemerintah Belanda. Kemudian pengelolaan selanjutnya ditangani oleh Kota Tegal, pelayanannya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Sumber air yang dimanfaatkan adalah Mata air Bumijawa yang berada di Kabupaten Tegal dengan Kapasitas debit kurang lebih 50 lt/dt.
Pada tahun delapan puluhan Pemerintah Pusat melalui Departemen Pekerjaan Umum Cipta Karya membangun Sistem Penyediaan Air Bersih di daerah – daerah dengan membentuk Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM).
PDAM Kab. Brebes berdiri sejak 1992
Pengelolaan Badan tersebut diatur dalam Perda TK II Brebes No. 3 Th.1989. Kemudian Status BPAM diubah menjadi PDAM terhitung tanggal 1 Desember 1992 berdasarkan serah terima asset dari Gubernur KDH TK I Jawa Tengah kepada Bupati KDH TK II Brebes tanggal 23 Oktober 1992 Nomor : 539/338/690/0316 selanjutnya PDAM Kabupaten Brebes dikelola berdasarkan Perda No. 7 Tahun 1992.
Pada tahun 2019, PDAM Kab. Brebes menjadi Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Baribis Kab. Brebes
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Maka PDAM Kabupaten Brebes berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Baribis” diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2019 dan dikelola berdasarkan Perda No.7 Tahun 2019.